Teknik Persidangan*
Oleh Ayub
Al Ansori
Dibenak kita jika mendengar istilah sidang atau persindangan kadang
dikonotasikan dengan pengadilan, namun pemahaman tersebut tidak sepenuhnya benar
karena banyak hal-hal formal yang memerlukan mekanisme persidangan untuk menemukan hasil akhir yang
disepakati bersama untuk mencapai kemufakatan.
Secara istilah “sidang atau persidangan” dapat diartikan suatu cara atau
metode untuk menemukan sebuah solusi dan kesepakatan bersama yang didalamnya
terdapat komunikasi antar peserta dan pengkondisian suasana. Atau juga bisa
diartikan sebagai metode yang digunakan dalam memecahkan masalah secara
bersama-sama untuk mencapai kemufakatan.
A.
Macam-macam sidang
Sidang minimalnya
terdiri dari 3 macam:
1. Sidang pleno
Sidang yang diikuti oleh seluruh peserta sidang untuk membahas hal-hal yang
berkaitan dengan keputusan yang akan diambil.
2. Sidang komisi
Sidang yang diikuti oleh beberapa peserta sidang yang dibagi dalam
bidang-bidang sesuai dengan keahliannya.
3. Sidang formatur
Sidang yang diikuti oleh beberapa peserta sidang tertentu, biasanya bersifat
tertutup.
Dalam persidangan tentunya harus ada unsur-unsur diantaranya sebagai
berikut:
1. Masalah yang akan dibahas (disusun dan
dibuat dalam bentuk Draf Sidang/Materi)
2. Tujuan yang ingin dicapai (target/goal)
3. Aturan (Teknik Sidang)
4. Presidium/Pimpinan sidang
5. Peserta sidang
6. Media/Alat sidang
B. Aturan Sidang
Ada beberapa aturan sidang, terdiri dari:
1. Penetapan Keputusan
Dalam penetapkan keputusan yang telah diambil, baik poin of point ataupun
keseluruhan digunakan dengan mengetukan palu sidang dan diikuti dengan membacakan dan pengesahan konsideran (surat pengesahan keputusan yang
telah sisepakati secara keseluruhan).
2. Etika dalam Persidangan
Sebelum menyampaikan suatu hal diharapkan
setiap peserta mengacungkan tangan dan menggunakan istilah “interupsi”.
Beberapa jenis "interupsi" yang
biasa digunakan:
a.
Interupsi point of previlege (preverence)
Digunakan apabila ada kepentingan yang sangat mendesak misalnya ijin
kebelakang
b.
Interupsi point of information
Digunakan untuk memberikan informasi penting kepada peserta sidang
c. Interupsi point of
justification
Digunakan untuk menguatkan pendapatkan sebelumnya
d. Interupsi point of
question (pertanyaan)
Interupsi yang digunakan untuk menanyakan suatu hal dalam forum
e. Interupsi point of
clarification (clearing)
Interupsi yang sifatnya menjernihkan suatu permasalahan yang sedang
diperdebatkan.
f. Interupsi point of
order
Interupsi yang bersifat meminta kepada presidium sidang untuk mengambil
tindakan atau bisa juga untuk usulan baru yang berkaitan dengan permasalahan
yang dibahas dalam persidangan. Misalnya menambahan dan pengurangan point,
waktu skorsing, ishoma dan usulan yang lain.
3. Teknik Penggunaan Palu Sidang
Teknik penggunaan palu sidang minimal ada 4 yaitu:
a.
3 kali ketukan: membuka dan penutup sidang serta menetapkan keputusan
secara keseluruhan
b.
2 kali ketukan: memindahkan palu sidang/pegantian presidium sidang, penentuan waktu pending atau skorsing
c.
1 kali ketukan : menetapkan keputusan satu permasalahan/per-point
d.
Berkali-kali ketukan: untuk mengondisikan peserta sidang yang sedang rame
atau sejenisnya.
4.
Mekanisme pengambilan keputusan dalam sebuah persidangan
Keputusan diusahakan agar bisa tercapai
secara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai maka
pengambilan keputusan bisa ditempuh dengan mekanisme lobying terhadap
pendapat-pendapat yang berbeda dengan tawaran waktu yang disepakati peserta
sidang. Apabila belum menemukan kesepakatan maka dilakukan mekanisme terkhir
yaitu voting atau suara terbanyak.
Demikian sedikitnya tentang teknik persidangan, untuk selanjutnya mari kita
sama-sama mempraktekkannya.
*) - Disampaikan dalam Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) Raya PK. PMII
IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Jum'at - Minggu, 12 - 14 September 2014 di NU Plered
- Disampaikan dalam Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) PR. PMII FUAD IAIN SNJ Cirebon, 2016 di Ponpes Cakrabuana
- Disampaikan dalam Latihan Kepemimpinan Dasar (LKD) OSIS MA Tunas Pertiwi Babakan Ciwaringin, 2017 di Ponpes Kebon Jambu Al Islamy
- Disampaikan dalam Latihan Kader Muda (Lakmud) PC IPNU-IPPNU Kabupaten Cirebon, 2018 di Ponpes Nadwatul Ummah Buntet Pesantren
- Disampaikan dalam Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) PR. PMII FUAD IAIN SNJ Cirebon, 2016 di Ponpes Cakrabuana
- Disampaikan dalam Latihan Kepemimpinan Dasar (LKD) OSIS MA Tunas Pertiwi Babakan Ciwaringin, 2017 di Ponpes Kebon Jambu Al Islamy
- Disampaikan dalam Latihan Kader Muda (Lakmud) PC IPNU-IPPNU Kabupaten Cirebon, 2018 di Ponpes Nadwatul Ummah Buntet Pesantren
Tidak ada komentar:
Posting Komentar